Polres Pidie Tangkap Agen Chip High Domino di 11 Kecamatan

- 3 Juni 2023, 09:25 WIB
Konferensi pers tersebut dihadiri Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg.
Konferensi pers tersebut dihadiri Waka Polres Pidie, Kompol Misyanto SE MSi, Kasat Reskrim, Iptu Rangga Setiadi STrK dan Kasi Humas Polres Pidie, AKP Anwar SAg. /Ist/

Berikutnya, IK (22) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, JU (40) warga Gampong Tumpok 40, Kecamatan Pidie,

SA (23) warga Gampong Kambuek Nica, Kecamatan Padang Tiji dan NA (28) warga Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutiara Timur.

Selanjutnya, NA (31) warga Gampong Lueng Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, FA (26) warga Gampong Tijue, Kecamatan Pidie dan ZA (53) warga Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara. 

Ia menambahkan, tersangka dalam kasus judi online itu dibidik dengan Pasal 18 Juntho Pasal 19 Juntho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukuman terhadap tersangka melanggar hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 45 kali atau hukuman penjara paling lama 45 bulan. (*)

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah