Berikutnya, IK (22) warga Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, JU (40) warga Gampong Tumpok 40, Kecamatan Pidie,
SA (23) warga Gampong Kambuek Nica, Kecamatan Padang Tiji dan NA (28) warga Gampong Rambot Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Selanjutnya, NA (31) warga Gampong Lueng Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, FA (26) warga Gampong Tijue, Kecamatan Pidie dan ZA (53) warga Gampong Baro Yaman, Kecamatan Mutiara.
Ia menambahkan, tersangka dalam kasus judi online itu dibidik dengan Pasal 18 Juntho Pasal 19 Juntho Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Ancaman hukuman terhadap tersangka melanggar hukum Jinayat dengan hukuman cambuk 45 kali atau hukuman penjara paling lama 45 bulan. (*)