PIKIRANACEH.COM - Berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri yang di tandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Suhajar Diantoro, atas nama Mendagri.
Nomor: 100.2.1.3/2945/SJ, Sifat: Segera, Hal: Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, tanggal 5 Juni 2023, ditujukan kepada Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota.
Yakni Aceh Besar, Aceh Utara, Aceh Timur, Bener Meriah, Pidie, Aceh Jaya, Simeulue, Aceh Singkil, Banda Aceh, dan Lhokseumawe.
Surat Mendagri itu menyusul akan berakhirnya masa jabatan Pj. Bupati/Wali Kota di 10 kabupaten/kota di Aceh pada Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali Kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Menanggapi surat tersebut Ketua DPRK Aceh Utara Arafat mengusulkan nama T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si., sebagai calon Bupati Aceh Utara kepada Mendagri.