Gram Anggap Usulan T Aznal Zahri Sebagai PJ Bupati Aceh Utara Oleh DPRK Konyol

- 17 Juni 2023, 12:48 WIB
Ilustrasi Pejabat daerah
Ilustrasi Pejabat daerah /Ist/Pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Terkait usulan  T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si.,  sebagai calon tunggal PJ Bupati Aceh Utara oleh DPRK ke Mendagri menuai protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Aceh Membangun (GRAM).

Menurut Muhammad Azhar selaku Ketua Gram, bahwa nama calon PJ Bupati Aceh Utara yang diajukan DPRK merupakan salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya.

Dirinya sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh wakil Rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan.

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Menteri dalam Negeri jelas-jelas disebutkan bahwa DPR diminta untuk mengusulkan tiga nama.

"Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut?


Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPR usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya, jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili Rakyat Aceh Utara.

"Masih ingat kan Kasus Pemalsuan Sk Jabatan demi menduduki Tahta Walikota Sabang?” cetus Azhar, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.

 

T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, ia terkena sanksi dari Kemendagri karena terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, dan baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah