Terbukti Melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, Dua Pria di Lhokseumawe Di eksekusi Cambuk

- 17 Juni 2023, 17:38 WIB
Dua terpidana maisir menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe
Dua terpidana maisir menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe /Ist/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Dua terpidana maisir (judi) di eksekusi cambuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat islam, berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, pada Jumat 17 Juni 2023.

 

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor 658/L.L.12/Eku. 3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar'iah Lhokseumawe Nomor: 7/JN/2023/MS-Lsm tanggal 30 Mei 2023 atas nama terdakwa Azhari Abbas bin Abbas melakukan Jarimah Maisir melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman Uqubat Ta'zir Cambuk sebanyak 10 (sepuluh) kali.

 

Dan untuk terpidana Maulana Ichsan bin Ramli melakukan Jarimah Maisir, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: Prin 657/L.1.12/Eku.3/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, telah melaksanakan Putusan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe Nomor: 8/ JN/2023/MS.Lsm Tanggal 30 Mei 2023.

 

"Kedua terpidana terbukti melakukan jarimah maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan.

 

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana yakni Maulana Ichsan dan Azhari Abbas yang merupakan warga setempat itu 

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah