Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki atau Bustami Hamzah, Ini Kata Kemendagri

- 5 Juli 2023, 14:22 WIB
/Foto. Ist

PIKIRANACEH.COM - Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada 6 Juli 2023, dalam dua hari ini beredar salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) RI tentang pengangkatan Pj Gubernur Aceh periode 2023-2024.

Satu Keppres untuk perpanjangan jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dan satu lagi Keppres pengangkatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh.

Kedua Keppres tersebut diduga bodong alias hoaks karena menggunakan penulisan yang tidak lazim dan susunan kalimat yang berantakan, tidak layak sebagaimana mestinya sebuah Keppres yang ditandatangani oleh Presiden.

Hal itu diperkuat dengan penegasan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaku belum menerima Keppres terkait penunjukan Penjabat Gubernur Aceh.

Dilihat pada Selasa 4 Juli 2023, Keppres Nomor 112/TPA Tahun 2023 tertanggal 5 Juli 2023 itu menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Keputusan itu disebut berlaku sejak ditetapkan.

“Kami tidak bisa berkomentar untuk surat tersebut, karena belum menerima Keppres pengangkatan Pj Gubernur Aceh,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, Selasa 4 Juli 2023.

Benni mengaku pihaknya belum menerima Keppres penunjukan Pj Gubernur Aceh. Dia juga mengaku belum mengetahui siapa sosok yang ditunjuk sebagai penjabat periode 2023-2024.

“Hingga saat ini kami belum terima Keppres tentang Pj Gubernur Aceh, jadi belum tahu kondisi terakhirnya,” jelasnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh sebagai calon tunggal Pj Gubernur Aceh.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah