Update Kasus Beasiswa Aceh Tahun 2017, Hingga Sekarang Belum Selesai, Ini Kata Aspidsus

- 15 Juli 2023, 09:59 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Pikiranaceh/

 

PIKIRANACEH.COM | NEWS - Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar mengatakan, pihaknya belum menerima berkas hasil penyidikan kasus beasiswa dari pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Dengan demikian Jaksa belum bisa mengajukan penuntutan atas kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan Muhammad Ali Akbar, untuk menanggapi pernyataan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang mengatakan bahwa seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah cukup bahan untuk mengajukan penuntutan kasus dugaan korupsi beasiswa, dengan menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap.

"Berkasnya belum masuk ke kita masih di penyidik, bagaimana kita bilang itu sinkron dan P21? kan belum kita pelajari.

Nanti sistemnya mereka masukan berkas dan kita pelajari, apakah memenuhi sangkaan yang disangkakan," kata Ali Akbar  usai seminar nasional Hari Bhakti Adhyaksa di gedung Serbaguna Kejati Aceh, Jumat, 14 Juli 2023.

merupakan ekspose dari kasus dugaan korupsi beasiswa.

Kegiatan FGD dalam rangka menyempurnakan berkas perkara dan menyatukan pemahaman dengan penyidik. Untuk itu dirinya akan mengecek kembali hasil ekspose yang telah dilakukan.

"Itu hasil ekspos, tapi yang kita pelajari adalah berkas perkara, Kalau sudah sempurna atau sudah P21, bukan apakah eksposenya sudah sempurna atau tidak, apakah sudah memenuhi unsur-unsur yang kita berikan," ujar Ali Akbar.

Saat ditanya hal apa saja hal yang belum terpenuhi dalam penyempurnaan berkas perkara beasiswa tersebut. Ali menjawab. "Kalau itu sudah masuk materi pemeriksaan bukan konsumsi umum," kata Ali.
.

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah