Menurut Agus petugas bersangkutan memang sedang menjalankan tugas sesuai aturan, yang berlaku.
Menurut aturan itu pasien sakit atau jenazah yang akan mempergunakan jasa pelayaran, harus di bekali surat keterangan dari Rumah sakit /ataupun dokter, karena bisa jadi ada potensi penularan sekaligus melindungi penumpang lain yang ada di kapal.
Baca Juga: Toko Kitab Online Terlengkap Ram Store Hadir di Aceh
Hal inilah yang menurutnya terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Di samping itu kapal memang sudah lepas tali berlayar, Sehingga disarankan melengkapi dokumen tersebut besok harinya.