Eksepsi Ditolak, Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai di Lanjtkan

- 9 Agustus 2023, 14:22 WIB
Pembacaan Eksepsi Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh
Pembacaan Eksepsi Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh /Ist/Syahrul

PIKIRANACEH.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak NOTA keberatan atau eksepsi dari Penasihat hukum 5 (lima) Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Monumen Samudera Pasai, Selasa 08 Agustus 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari Melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini menyampaikan,Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan.

Dalam perkara tersebut, Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. HENDRAL, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, SADRI, S.H., M.H dan R DEDDY HARYANTO, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan SAIFUL BAHRI selaku Panitera Pengganti.

 

 

 

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah