PIKIRANACEH.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri dipastikan naik 8 persen pada tahun depan (2024).
Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Presiden Jokowi juga akan menaikkan uang pensiun PNS 12 persen tahun depan.
Hal tersebut disampaikan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada Rabu 16 Agustus 2023.
Dalam kesempatan itu presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyebutkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Presiden Jokowi juga menyebutkan beberapa pertimbangan ia menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan uang pensiun pada tahun depan.