Breaking News, KPK Tetapkan Prabowo Tersangka Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang

- 22 Agustus 2023, 11:45 WIB
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Amarta Karya Catur Prabowo (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. /ANTARA/Reno Esnir/

PIKIRANACEH.COM  | NASIONAL-KPK mengembangkanpenyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 dengan tersangka mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo. Catur kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP (Catur Prabowo), tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan Catur Prabowo diduga secara sengaja menyembunyikan uang hasil korupsinya ke bentuk lain. Sejumlah saksi akan dipanggil KPK dalam kasus pencucian uang Catur Prabowo.

 

Catur Prabowo sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Proyek fiktif itu diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini berawal saat Catur Prabowo memerintahkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya bernama Trisna Sutisna untuk menyiapkan uang bagi kebutuhan pribadinya. Uang itu diambil dari pembayaran proyek dari PT Amarta Karya.

"Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT AK Persero kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT AK Persero tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya," kata Alexander di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5).

Persekongkolan keduanya lalu memunculkan CV fiktif pada 2018. CV itu digunakan untuk menerima pembayaran dari kegiatan PT Amarta Karya.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah