Tak Penuhi Syarat, Semua Bacaleg DPRK Kota Banda Aceh dari Partai Lokal Ini Gugur

- 23 Agustus 2023, 17:02 WIB
Pemilu Serentak 2024
Pemilu Serentak 2024 /Foto. Ilustrasi

PIKIRANACEH.COM - KIP kota Banda Aceh menyatakan semua Bacaleg DPR Kota (DPRK) Banda Aceh yang diajukan Partai Darul Aceh (PDA) tidak memenuhi syarat alias gugur.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali kepada awak media pada Rabu 23 Agustus 2023.

Mereka gugur karena tidak mengikuti uji mampu baca Al-Qur'an dan dokumen tidak sesuai.

 

Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali juga mengatakan, jumlah Bacaleg yang awalnya diajukan partai politik nasional dan lokal berjumlah 572 orang.

Namun setelah dilakukan verifikasi dan verifikasi perbaikan hanya 492 orang yang dinyatakan memenuhi syarat dan diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Lanjutnya, Ada 80 Bacaleg yang TMS sehingga yang kita umumkan dalam DCS hanya yang memenuhi syarat.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah