Fatwa Ulama Aceh: Ini Hukum Merobohkan Masjid Lama

- 23 Agustus 2023, 22:11 WIB
Tgk H Faisal Ali
Tgk H Faisal Ali /Dok MPU Aceh

"Akan tetapi, hukum merobohkan masjid yang tidak didasari kemaslahatan atau kepentingan umat seperti untuk keindahan dan estetika semata adalah tidak diperbolehkan," katanya.

Tgk H Faisal Ali menambahkan dalam fatwa yang diterbitkan tersebut juga menyatakan pengalihan status meunasah ataupun musala wakaf menjadi masjid tidak diperbolehkan.

Dalam fatwa tersebut, kata dia, juga ada tausiah yang meminta pemerintah daerah membantu percepatan pengurusan sertifikasi tanah wakaf agar status hukumnya menjadi lebih jelas.

 

Serta meminta pemerintah daerah meninjau ulang struktur dan kewenangan pengurus masjid.

"MPU Aceh dalam fatwanya juga berharap nazir atau pengelola harta wakaf memberdayakan harga wakaf menjadi lebih bermanfaat. Dan juga kepada pengurus dan masyarakat juga diharapkan dapat memakmurkan masjid," kata Tgk H Faisal Ali. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah