Fatwa Ulama Aceh: Ini Hukum Merobohkan Masjid Lama

- 23 Agustus 2023, 22:11 WIB
Tgk H Faisal Ali
Tgk H Faisal Ali /Dok MPU Aceh

PIKIRANACEH.COM - Mengenai ketentuan membangun masjid baru dan merobohkan masjid lama untuk kepentingan umat. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menerbitkan fatwa hukum.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai jawaban atas permasalahan yang selama ini sering terjadi di kalangan masyarakat di Provinsi Aceh.

 

Hal itu disampaikan Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kepada awak media pada Rabu 23 Agustus 2023.

"Dalam fatwa tersebut ada sembilan poin fatwa dan delapan poin tausiah. Dan fatwa tersebut diterbitkan menjawab problem atau masalah merobohkan masjid lama untuk membangun masjid baru yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," katanya. Dikutip Antara.

Menurut dia, hukum merobohkan masjid karena perluasan untuk meningkatkan daya tampung jamaah diperbolehkan asalkan mendapatkan rekomendasi pemerintah daerah setempat.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x