Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi untuk David Ozora 25 Miliar

- 8 September 2023, 06:05 WIB
Biodata, Profil Mario Dandy Agama, Divonis 12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Biodata, Profil Mario Dandy Agama, Divonis 12 Tahun Akibat Penganiayaan Terhadap David Ozora ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PIKIRANACEH.COM | NASIONAL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mobil Rubicon milik terdakwa Mario Dandy Satriyo dilelang untuk membayar ganti rugi kepada korban penganiayaan Cristalino David Ozora.

 

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merek Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 warna hitam milik terdakwa dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada anak korban David," kata hakim ketua Alimin saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Sebelumnya Mario terlebih dulu divonis pidana penjara selama 12 tahun dan dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi Rp25 miliar.

Mario dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun," jelas ketua majelis hakim.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David sebesar Rp25.150.161.900," kata hakim ketua Alimin.

Mario Dandy mengaku tak masalah dengan vonis pidana 12 tahun penjara dan lelang mobil Jeep Rubicon yang dijatuhi majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Setelah pembacaan vonis, Mario tampak bersalaman dengan tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU). Dia terlihat tersenyum sebelum memakai masker hitamnya.

"Dihukum 12 tahun dan jual Rubicon, bagaimana tanggapannya?" tanya awak media di ruang persidangan.

"Enggak apa-apa," jawab Mario seraya mengangguk.
Dalam kasus ini hakim membeberkan hal memberatkan bagi Mario. Salah satunya, perbuatan Mario sangat kejam. Ia bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan Mario pun merusak masa depan David.

Tak ada hal meringankan bagi Mario.

Mario dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis pidan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Mario dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara.


Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah