“Sebagian di Aceh memang ada yang belum membuat itu (Perbup/walikota). Makanya kita sebagai pembina mengingatkan terus supaya arah penggunaan dana desa sesuai prioritas bisa dialokasikan tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Regulasi ini juga penting, kata dia, agar aparatur desa yang menggunakan Dana Desa untuk penanggulangan bencana betul-betul dengan skala desa. Jangan sampai yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota tapi dibebankan kepada pemerintahan desa.
“Intinya dari untuk mitigasi sampai penanganan darurat bencana bisa digunakan dana desa sesuai dengan kewenangan desa,” demikian Zulkifli. ***