Ganti Rugi Kebakaran Hutan, PT Kalista Alam Baru Bayar Denda Rp 57,1 Miliar, Segini Total Jumlahnya?

- 29 September 2023, 14:02 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah) /

PN Meulaboh kemudian mengabulkan seluruh nilai gugatan tersebut dengan menghukum PT Kallista Alam membayar denda sebesar Rp366 miliar. PT Kallista Alam lalu mengajukan banding yang kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dan menguatkan vonis itu. Upaya kasasi dan peninjauan kembali PT Kallista Alam juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) (*)

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah