Ganti Rugi Kebakaran Hutan, PT Kalista Alam Baru Bayar Denda Rp 57,1 Miliar, Segini Total Jumlahnya?

- 29 September 2023, 14:02 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Tangkapan layar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani dalam dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah) /

Ganti Rugi Kebakaran Hutan, PT Kalista Alam Baru Bayar Denda Rp 57,1 Miliar, Segini Total Jumlahnya?

PIKIRAN RAKYAT – PT Kalista Alam baru membayar denda ganti rugi kebakaran hutan dan lahan di perkebunan sawit di Nagan Raya, Aceh baru Rp57,1 miliar atau setara 50 persen dari total  nilai ganti rugi lingkungan sebesar Rp114,3 miliar.

Pembayaran ganti rugi tersebut menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp57,1 miliar.

Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com, MPM kepada wartawan mengatakan, langkah eksekusi putusan MA terus dilakukan hingga Kalista Alam menyatakan komitmen membayar ganti rugi materil sebesar Rp114,3 miliar

Lanjutnya, KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup, serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare itu.

Baca : LPHK Damaran Baru Penerima Penghargaan Kalpataru oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI

Selain itu, PT Kalista Alam juga menyanggupi melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri terhadap 1000 hektare lahan yang terbakar.

Hukuman Rp336 miliar tersebut terbagi dari Rp114 miliar uang tunai kepada KLHK atau ke kas negara, dan Rp251 miliar untuk pemulihan lingkungan atas lahan yang terbakar terbakar lebih kurang seluas 1.000 hektare.

Kasus ini bermula ketika KLHK menggugat perdata PT Kallista Alam karena dinilai telah melakukan perusakan lingkungan hidup dengan membakar sekitar 1.000 hektare hutan yang berada dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) pada 2012 lalu.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x