Soal Abu Laot, Pengacara 'Save Journalist': Bebaskan, Karena Penyidik Polda Aceh Melanggar SKB 3 Menteri

- 9 Oktober 2023, 13:27 WIB
TikTokers Abu Laot
TikTokers Abu Laot /Foto. (Tiktok/@al_mukarramabulaot)

PIKIRANACEH.COM - TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot terduga pelaku pencemaran nama baik, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.

Abu Laot (AL) ditangkap pada Jumat 6 Oktober 2023 di Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar).

TikToker Abu Laot merupakan terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap H Sayed Muhammad Muliady, melalui akun media sosialnya TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot.

 

Abu Laot ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.

Mengutip detaksumut.id, Kasus penangkapan TikToker asal Aceh, Muhammad Ishak alias Abu Laot. 

Abu Laot asal Provinsi Aceh, dengan siri khas: bahasa "teumeunak" di akun Media Sosial (Medsos) atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Aceh pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat. 

Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah