PIKIRANACEH.COM - TikToker Muhammad Ishak alias Abu Laot terduga pelaku pencemaran nama baik, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
Abu Laot (AL) ditangkap pada Jumat 6 Oktober 2023 di Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
TikToker Abu Laot merupakan terduga pelaku pencemaran nama baik terhadap H Sayed Muhammad Muliady, melalui akun media sosialnya TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot.
Abu Laot ditangkap atas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya pada Kamis 7 September lalu.
Mengutip detaksumut.id, Kasus penangkapan TikToker asal Aceh, Muhammad Ishak alias Abu Laot.
Abu Laot asal Provinsi Aceh, dengan siri khas: bahasa "teumeunak" di akun Media Sosial (Medsos) atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Aceh pada Sabtu, 7 Oktober 2023 di Cianjur, Jawa Barat.
Abu Laot dilaporkan oleh advokat senior dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Aceh, H Sayed Muhammad Muliady, SH melalui kuasa hukumnya.