Eko menambahkan penyetoran itu dilakukan 1×24 jam dari hasil pemeriksaan dan penyetoran itu dilakukan beberapa kali dan terakhir dilakukan penyetoran pada tanggal 12 September 2023 ke kas negara. "Sesuai PMK Nomor 237 tahun 2022 penyetoran dilakukan 1×24 jam dari hasil pemeriksaan. Penyetoran dilakukan ke rekening penampungan (*)