Bea Cukai Diminta Ungkap Aktor Utama Penyuludupan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Stor Denda Rp 575 juta

- 10 Oktober 2023, 13:01 WIB
Bukti storan denda kasus penyuludupan rokok ilegal Rp 575 juta
Bukti storan denda kasus penyuludupan rokok ilegal Rp 575 juta /PIKIRAN ACEH/Istimewa/

Bea Cukai Diminta Ungkap Aktor Utama Penyuludupan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Stor Denda Rp 575 juta

PIKIRAN Aceh – Bea Cukai Aceh diminta mengungkapkan mengungkap aktor utama penyelundupan rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang meski kasus Ini sudah dihentikan melalui prinsip ultimun remidium.

Kasus tersebut dipertanyakan setelah pelaku RF yang merupakan penyelup warga Pekan Baru  menyetoran uang denda tiga kali lipat ke kas negara sebanyak Rp 575 juta.

Kasus penyelundupan rokok ilegal  ini diuangkap Bea Cukai di Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin (4/9/2023)  dengan menangkap tersangka RF dan AS dan menyita  27 karton rokok illegal.

Direktur Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR) Aceh, Muhammad Khaidir kepada wartawan, mendesak Bea Cukai Aceh untuk mengungkap aktor utama dibalik kasus penyelundupan rokok ilegal di Aceh Tamiang

"Walau penelitian kasus ini dihentikan melalui prinsip ultimun remidium, pihaknya mendesak Kanwil Bea Cukai Aceh untuk menangkap aktor utama penyelundupan rokok ilegal di Aceh Tamiang beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan oknum Bea Cukai yang bekerja di luar Aceh," ujar Muhammad Khaidir kepada Wartawan, Selasa (10/10/2023).

Baca : 76.160 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pemilik Di Musnahkan Bea Cukai Langsa

Muhammad Khaidir menjelaskan, kasus penangkapan rokok ilegal ini tidak boleh berhenti dengan hanya mengamankan barang bukti sebanyak 27 karton rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan penyetoran uang denda tiga kali lipat ke kas negara sebanyak Rp 575 juta lebih tapi pihak Kanwil Bea Cukai Aceh harus menelusuri dari mana pelaku RF mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta tersebut untuk membayar denda tiga kali lipat.

"Pihaknya mendapat informasi bahwa mobil yang mengangkut rokok ilegal tersebut berplat BM atau plat mobil untuk daerah Pekan Baru Provinsi Riau dan dua orang pelaku yang diamankan saat penangkapan rokok ilegal di Aceh Tamiang yakni RF dan AS berprofesi sebagai sopir dan pengangguran. Pertanyaan bagaimana RF yang berprofesi sebagai pengangguran atau mantan sopir taksi mendapatkan uang sebanyak Rp 575 juta hanya dalam beberapa hari saja. Ini agak mustahil seorang pengangguran dengan mudah mendapatkan uang sebanyak setengah milyar lebih untuk membayar ganti rugi sebanyak tiga kali lipat," ujar Khaidir.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: PIKIRAN ACEH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x