Breaking News, Kejari Tetapkan Marwadi Yusuf Tersangka Korupsi PPJ di Lhokseumawe

- 12 Oktober 2023, 20:44 WIB
Marwadi Yusuf
Marwadi Yusuf /

PIKIRANACEH.COM | LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp3,4 miliar pada Kamis (12/10/2023).

Kepala Kejari Lhokseumawe, Syaifuddin, mengumumkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah AZ, MY, MD, ASR, dan SL.

"AZ dan MY pernah memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda," kata Syaifuddin.

Baca Juga: Lewat Sepucuk Surat, Dubes Palestina Mengajak Rakyat Indonesia Berdoa untuk Palestina

Syaifuddin menjelaskan, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2018-2020, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2020-2022.

“Saat ini, AZ telah memasuki masa pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2023, dan jabatan terakhirnya adalah Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe,” ujar Kajari.

Sementara itu, jelas Kajari, MY saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

“Tiga tersangka lainnya adalah pegawai di BPKD, yaitu MD yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan SL sebagai Bendahara Pengeluaran,” jelas Kajari.

Baca Juga: Lewat Sepucuk Surat, Dubes Palestina Mengajak Rakyat Indonesia Berdoa untuk Palestina

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah