“Untuk bisa mendapatkan upah pungut itu harus dibahas bersama-sama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin.
Tetapi itu tidak pernah dibahas dan tidak pernah mendapatkan izin.
Sehingga mereka membagi-bagilah itu uang yang totalnya berjumlah Rp3,4 miliar (tahun 2018-2022),” tambah Lalu.
Selanjutnya, Lalu Syaifudin membeberkan modus operandi yang dilakukan para tersangka kasus dugaan korupsi itu.
“Mereka telah membagi-bagikan uang upah pungut (PPJ) yang seharusnya tidak boleh dibagikan.
Kenapa tidak boleh dibagi, karena ada kelompok jabatan yang tidak boleh menerima karena sudah menerima hak berupa tunjangan remunerasi atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Kemudian, mereka tidak pernah secara riil melaksanakan proses pemungutan pajak penerangan jalan, tapi semuanya dilakukan oleh PLN,” ungkapnya. ***