Bagi-bagi Uang Rakyat, Ternyata Begini Modus Operandi Tersangka Korupsi Insentif PPJ Lhokseumawe

- 13 Oktober 2023, 01:29 WIB
Kepala DKPP Lhokseumawe MY dan empat pejabat BPKD ditetapkan tersangka korupsi pajak Jalan. Foto; dokumen Kejari Lhokseumawe.
Kepala DKPP Lhokseumawe MY dan empat pejabat BPKD ditetapkan tersangka korupsi pajak Jalan. Foto; dokumen Kejari Lhokseumawe. /

Sementara itu, jelas Kajari, MY saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

 

“Tiga tersangka lainnya adalah pegawai di BPKD, yaitu MD yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan SL sebagai Bendahara Pengeluaran,” jelas Kajari.

Peran kelima tersangka dalam kasus ini, ungkap Syaifuddin, adalah mereka bertanggung jawab atas pencairan anggaran belanja, termasuk kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

 

"Mereka telah membagikan uang pungutan PPJ yang seharusnya tidak mereka bagikan, karena proses pemungutan PPJ tidak mereka lakukan. Tetapi dilakukan oleh PLN," tutur Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan bahwa untuk mendapatkan upah pungutan pajak, hal tersebut perlu dibahas bersama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin, namun hal ini tidak pernah dilakukan.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah