Bagi-bagi Uang Rakyat, Ternyata Begini Modus Operandi Tersangka Korupsi Insentif PPJ Lhokseumawe

- 13 Oktober 2023, 01:29 WIB
Kepala DKPP Lhokseumawe MY dan empat pejabat BPKD ditetapkan tersangka korupsi pajak Jalan. Foto; dokumen Kejari Lhokseumawe.
Kepala DKPP Lhokseumawe MY dan empat pejabat BPKD ditetapkan tersangka korupsi pajak Jalan. Foto; dokumen Kejari Lhokseumawe. /

PIKIRANACEH.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, senilai Rp3,4 miliar pada Kamis 12 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin, mengumumkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah AZ, MY, MD, ASR, dan SL.

 

"AZ dan MY pernah memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda," kata Syaifuddin.

Lalu Syaifuddin menjelaskan, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2018-2020, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2020-2022.

 

“Saat ini, AZ telah memasuki masa pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2023, dan jabatan terakhirnya adalah Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe,” ujar Kajari.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x