Warga Bireuen Ini Temukan Tramadol saat Cari Ikan, Mau Jual Rp100 Juta, Namun Ditangkap Polisi

- 23 Oktober 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi obat-obatan ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)
Ilustrasi obat-obatan ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay) /

PIKIRANACEH.COM - Polres Aceh Utara menangkap dua pria di Aceh berinisial RW (54) dan SF, karena diduga menjual tramadol secara ilegal.

Barang bukti tersebut ditemukan RW saat mencari ikan dan rencananya dijual Rp 100 juta perkilogram.

 

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida kepada wartawan, pada Senin 23 Oktober 2023 mengatakan, Kita menyita barang bukti seberat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Desa Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu pada Minggu 8 Oktober 2023.

 

Keduanya diciduk saat hendak menjual bahan baku tramadol di desa tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Firdaus, RW mengaku barang bukti tersebut ditemukan saat dia sedang mencari ikan di Desa Lhok Mamblang, Kecamatan Gandapura, Bireuen. RW merupakan Kuta Blang, Bireuen dan SF asal Aceh Utara.

"RW hendak menjual tramadol yang ditemukannya melalui perantara SF. Rencananya serbuk itu dijual Rp 100 juta perkilogram," jelas Firdaus.

 

Kedua tersangka kini diamankan di Polres Aceh Utara. Polisi menjerat keduanya dengan pasal 138 aya(2) dan (3) jo pasal 435 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

 

"Untuk kasus tramadol ini merupakan pengungkapan untuk pertama kalinya yang kita lakukan di Polres Aceh Utara ini," sebut Firdaus didampingi Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x