PIKIRANACEH.COM - Majelis hakim Pengafilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Ayah Merin telah sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Kota Sabang.
Selain vonis pidana 5 tahun penjara, hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
"Tiga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,3 miliar. Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Dahlan, pada Senin 13 November 2023.
Dalam amar putusan itu dijelaskan, uang pengganti wajib dibayar setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika Ayah Merin tidak sanggup membayar, maka harta bendanya berhak disita.