Ketua KADIN Aceh : 16 Tahun Belum Terealisasi, Pemerintah Pusat Diminta Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

- 20 November 2023, 10:04 WIB
Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal
Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal /pikiran aceh/nasir/

Ketua KADIN Aceh :  16 Tahun Belum Terealisasi, Pemerintah Pusat Diminta Sahkan PP Zakat Pengurang Pajak

PIKIRAN ACEH – Meski Aceh diberikan kekhususan dalam menjalankan pemerintah di Aceh melalui UU ) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh  namun sebagian besar turunan dari UU tersebut belum diterapkan.

Diantaranya  Zakat pengurang pajak terhutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh meski Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan telah diusulkan Pemerintah Aceh.

Namun belum ada tanda tanda PP tersebut disahkan pemerintah pusat sehingga terkesan kini UUPA sebatas “cek kosong” bagi rakyat Aceh.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Aceh meminta Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh beberapa waktu lalu.

Baca : Baitul Mal Aceh Utara Fasilitasi Sertifikat Tanah Wakaf

"Persoalan Zakat pengurang pajak terutang ini merupakan amanah dari pasal 192 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Sebagai kebutuhan pelaksanaan keistimewaan dan kekhususan Aceh terkait zakat pengurang pajak ini, pihaknya meminta pemerintah pusat untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Zakat sebagai faktor Pengurang jumlah Pajak Penghasilan terutang yang telah diusulkan oleh Pemerintah Aceh," ujar Ketua KADIN Aceh, Muhammad Iqbal, Senin, 20 November 2023.

Iqbal menjelaskan, persoalan Kekhususan Aceh terkait implementasi dari Pasal 192 UUPA Nomor 11 Tahun 2006 telah menjadi konsen Gubernur Aceh sejak masa Irwandi-Nazar dan para Gubernur seterusnya. Pasalnya, pada tanggal 12 April 2007 Wakil Gubernur Muhammad Nazar atas nama Gubernur Aceh telah menyurati Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia perihal perlakuan atas zakat atas pajak penghasilan di Aceh.

Kemudian, pada tanggal 15 Juli 2015, Gubernur Aceh, dr.H.Zaini Abdullah menyurati Bapak Presiden Republik Indonesia terkait implementasi zakat pengurang pajak dan dalam surat tersebut dijelaskan bahwa masyarakat Aceh selaku Muzakki (Wajib) Zakat merasa terbebani dalam membayar zakat akibat adanya pajak ganda (double tax).

Selanjutnya, pada tanggal 06 Juli tahun 2021, Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT menyurati Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia u.p Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri terkait permintaan konsultasi dan penyampaian rancangan Peraturan Pemerintah tentang zakat sebagai faktor pengurang jumlah pajak penghasilan terutang.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah