Ketiga, 23 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di bilik santri tempat korban menginap dan terjadi 06 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 WIB di kamar MR yang terletak di kantor dayah.
Kemudian, kejadian rudapaksa juga dilakukan MR terhadap korban lainnya, di mana awalnya MR selalu meminta korban untuk memberi makanan atau membuatkan makanan untuknya.
Kini, MR diamankan di Polres Langsa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat MR dengan pasal berlapis yaitu pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara tujuh tahun lima bulan.
"Serta hukum jinayat dan pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara tiga tahun tujuh bulan," kata Rahmat. ***