Ini Kronologi Lengkap Oknum Pimpinan Dayah di Langsa Perkosa Dua Santrinya di Sejumlah Tempat

- 20 November 2023, 22:37 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Pixabay) /

 

PIKIRANACEH.COM - Pihak Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Kota Langsa menangkap seorang pimpinan salah satu dayah di Kota Langsa berinisial MR (38).

MR (38) ditangkap polisi karena diduga memperkosa dua santrinya. Pemerkosaan terjadi di sejumlah tempat di dalam lingkungan dayah.

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Ipda Rahmad, pada Senin Senin 20 November 2023 mengatakan, pimpinan dayah tersebut berinisial MR (38), warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

"MR ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan atau pelecehan seksual terhadap dua santriwati sejak 2021 hingga 2023. Perbuatan tersebut diduga dilakukan di dalam lingkungan dayah," kata Rahmad.

Rahmad memaparkan kronologis kejadian berawal pada 2021, korban baru masuk dayah. Di mana saat itu, MR sering memperhatikan korban.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x