Ini Besar UMP Aceh yang Ditetapkan Pj Gubernur Achmad Marzuki

- 21 November 2023, 09:48 WIB
Ilustrasi rumus terbaru hitungan UMP 2024. (Iqbal Nuril Anwar from Pixabay)
Ilustrasi rumus terbaru hitungan UMP 2024. (Iqbal Nuril Anwar from Pixabay) /

PIKIRANACEH.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Aceh resmi ditetapkan.

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2024.

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 3.460.672.

 

Adapun keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2024. 

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, SE, MSi, pada Senin 20 November 2023 mengatakan, Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian Upah Minimum Provinsi Aceh. 

Rekomendasi itu dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan sidang pleno, 17 November 2023.

Lanjut Akmil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yaitu usulan dari unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang mengusulkan kenaikan 1,38 persen dari upah minimum sebelumnya.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x