Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Minyak Goreng di Aceh

- 23 November 2023, 00:56 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat /

 
Keempat tersangka selama ini berdomisili di Desa Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Ada pun barang bukti yang diamankan diantaranya berupa satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna Hitam Nomor Polisi BE 9129 NO yang diduga sebagai alat transportasi mengangkut minyak.

Kemudian tujuh buah jeriken ukuran 30 liter berisi minyak goreng curah, dan 32 jeriken kosong ukuran tiga puluh liter, tiga potongan karet sandal merek Swallow, satu botol air mineral ukuran sedang yang berisikan minyak goreng curah.

 

Polisi juga mengamankan tiga corong minyak warna abu-abu, satu timba kaleng cat, satu buah saringan minyak, serta satu bambu takaran minyak.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan terungkap nya sindikat perdagangan minyak goreng curah yang dikurangi tersebut, setelah personel Polres Aceh Barat melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membeli minyak goreng curah di Pasar Bina Usaha Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 87 liter dengan harga Rp24.300,- per bambu atau per dua liter.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah