Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Minyak Goreng di Aceh

- 23 November 2023, 00:56 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat
Ilustrasi Minyak Goreng Curah / Pikiran Rakyat /

Kemudian para pelaku menjual minyak goreng curah tersebut ke pedagang kecil di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya dan Nagan Raya seharga Rp24.000,- per bambu atau per dua liter.

Saat menjual ke pedagang, para pelaku diduga telah mengurangi isi minyak goreng yang dijual ke pedagang kecil, sehingga jeriken berisi minyak goreng berukuran 30 liter diduga telah dikurangi volume nya sehingga menimbulkan kerugian bagi pedagang.

Untuk mengelabui para korban, tersangka telah menyiapkan potongan karet sandal swallow sebagai ganjal di lubang jeriken, seolah - olah minyak goreng curah tersebut penuh tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.

 

“Dari hasil penjualan minyak goreng curah tersebut pelaku rata - rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu per hari, dan kemudian mereka membagikan secara rata hasil penjualan tersebut kepada rekannya yang lain.

“Para tersangka mengaku telah beroperasi selama dua tahun di Kabupaten Aceh Barat, dengan kerugian para korban mencapai Rp100 juta,” kata Iptu Fachmi Suciandy menambahkan.

 

Polisi menjerat keempat tersangka Pasal 378 KUHPidana ancaman hukuman maksimal empat tahun, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Undang - undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan penjara dan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda sebesar Rp2 miliar. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah