KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Pemerintah Aceh, Hasil Rampasan Negara

- 8 Desember 2023, 07:21 WIB
Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK /Dok/Lia

PIKIRANACEH.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hibahkan berupa aset tanah dan bangunan hasil rampasan negara ke Pemerintah Aceh senilai Rp20,6 miliar.

"Insya Allah, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengelola dan mengoptimalkan aset tersebut, semata-mata untuk kepentingan dan kemajuan pembangunan Aceh," kata Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam keterangannya, pada Kamis 7 Desember 2023.

 

Hibah aset secara simbolis berupa kunci atas tiga bidang tanah dan bangunan itu diserahkan Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron kepada Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Gedung KPK, Jakarta.

Adapun ketiga bidang tanah dan bangunan itu adalah Ruko Sudirman Park No. A08, Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ruko Fatmawati Festival Blok B3, Jalan RS Fatmawati No 2, Kelurahan Cilandak, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

 

Kemudian, Ruko Plaza III Blok E No. 10, Jalan Niaga Hijau I, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah