Pria Bireuen Ini Divonis Mati Gegara Jadi Kurir Sabu

- 8 Desember 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi - Penangkapan sabu. (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Penangkapan sabu. (ANTARA/HO) /

PIKIRANACEH.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis hukuman mati terhadap Wardani Ibrahim, warga Kabupaten Bireuen, yang menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menilai Wardani Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Tidak ada ditemukan hal yang meringankan pada Wardani Ibrahim.

 

Sebab, barang bukti narkotika seberat 43 kilogram yang ditemukan pada Wardani Ibrahim menurut hakim dalam amar putusannya merupakan ancamam yang serius.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa atas nama Wardani Ibrahim alias Ibrahim tersebut di atas meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongannya 1 dalam bentuk buka tanaman," kata hakim Dahlan Tarigan, pada Selasa 5 Desember 2023.

 

"Dua menghukum terdakwa tersebut itu dengan pidana mati, tiga menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut mati Wardani Ibrahim karena menjadi kurir sabu 43 kg. Jaksa menyakini kurir asal Bireuen itu secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 

Sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda hingga 2 pekan. Hingga akhirnya dibacakan di ruang Cakra 8 PN Medan. Kala itu, Wardani menjalani sidang tuntutan itu secara online.

"Menyatakan terdakwa dengan nama di atas dijatuhi hukuman pidana mati," kata jaksa Risnawati Ginting, Selasa 21 November 2023.

 

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 2 April 2022. Wardani Ibrahim melakukan tindak pidana ini bersama seorang rekannya bernama Sofyan.

Ketika itu, Wardani menitipkan sabu 43 kilogram ke Sofyan pada 3 April 2022. Kemudian, lusanya Wardani memberi perintah kepada Sofyan untuk menyerahkan 2 bungkus sabu kepada seseorang.

 

Setelah itu, pada 10 April 2022, tim BNN mendantangi rumah Sofyan dan melakukan penggeledahan, dari itu ditemukan 43 kg sabu. Setelah ditemukan barang tersebut pada malam harinya Wardani diringkus tim BNN. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x