Awalnya, Prabowo menjelaskan tanah milik negara dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) itu lebih baik dikelola sendiri daripada dikuasai asing.
Menurut Prabowo, kepemilikan lahannya itu seharusnya tak perlu diungkit dalam debat capres yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut.
Dia menilai, pernyataan itu didasari oleh niat tidak baik dan asal bicara. “Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” ucapnya.
Ancaman Pidana Pemilu
Terkait kata-kata kasar tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja pun buka suara. Dia menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana pemilu.
“Tentang menghina ya? Bisa dijerat,” kata Rahmat di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Rabu, 10 Januari 2024.
Namun, dia enggan berspekulasi apakah pernyataan Prabowo masuk dalam kategori menghina. Dia menyatakan bahwa Bawaslu masih harus mengkaji terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan.