Soal Ucapan Goblok ke Anies, Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti, Ini Aturannya

- 11 Januari 2024, 23:50 WIB
Capres Anies Baswedan dan Capres Prabowo Subianto
Capres Anies Baswedan dan Capres Prabowo Subianto /Instagram/@merindink

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,” tulis Pasal 521 UU Pemilu. 

Sumber: Tempo.co

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah