Soal Ucapan Goblok ke Anies, Prabowo Terancam 2 Tahun Penjara Bila Terbukti, Ini Aturannya

- 11 Januari 2024, 23:50 WIB
Capres Anies Baswedan dan Capres Prabowo Subianto
Capres Anies Baswedan dan Capres Prabowo Subianto /Instagram/@merindink

“Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa dipisahkan. Kita akan lihat prosesnya,” ucap Rahmat. 

Rahmat menuturka, Bawaslu baru bisa menyelidiki kasus bila ada laporan. “Panwas lapangan belum ada laporan ke kami,” ujar dia. 

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 280 ayat (1) huruf c Bagian Keempat Larangan Dalam Kampanye, disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, calon, peserta pemilu yang lain, dan/atau suku, agama, ras, antargolongan (SARA). 

 

Selanjutnya, apabila terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye dengan sengaja melakukan pelanggaran kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) di tingkat kecamatan, maka Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan akan melaporkan kepada Bawaslu kabupaten/kota dan menyampaikan temuan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

PPK menindaklanjuti temuan dengan melaporkan ke KPU kabupaten/kota. Lalu, dilanjutkan ke beberapa instansi hingga tingkat tertinggi, mulai dari Bawaslu kabupaten/kota, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu.

 

Ancaman dari pelanggaran Pasal 280 ayat (1) tersebut adalah pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 24 juta.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah