Menurutnya, sesuai aturan, tidak semua ODGJ bisa masuk dalam DPT.
“Kalau yang gangguan jiwanya itu permanen itu tidak bisa dan tidak bisa memilih memang. ODGJ itu ada kriteria, gangguan mental itu banyak lagi, kalau yang permanen itu tidak bisa diberi hak pilih,” katanya.
Masih menurut Saiful, KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota sebelumnya mendata ODGJ di Aceh sesuai dengan KTP atau alamat domisili.
“Kita data ODGJ sesuai dengan alamat, artinya berdasarkan KTP dia, berdasarkan alamat domisili, kalau di rumah sakit nggak bisa, karena dia keluar masuk,” ujarnya
Oknum Caleg Ikut Lipat Kertas Suara Demi Uang
Dua orang Caleg DPRK di Kabupaten Aceh Tenggara ketahuan ikut serta melipat surat suara untuk pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di GOR Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam. Keduanya merupakan caleg dari salah satu partai lokal dan nasional.
Mereka ketahuan saat pengawas pemilu mengecek data warga yang ikut dalam sortir lipat surat suara. Keduanya ketahuan setelah ada laporan dari Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara.
Keduanya merupakan caleg dari salah satu partai lokal dan nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024.
PIC Pengawasan Logistik dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh, Yusriadi membenarkan informasi tersebut.
Dia mengatakan satu di antaranya terdeteksi saat hendak melakukan sortir lipat sehingga ditindaklanjuti dengan tidak diikutsertakan dalam tim lipat surat suara.