Ini Batas Waktu Pelunasan Biaya BIPIH Aceh Tahun 2024, Masa Tunggu 33 Tahun

- 15 Januari 2024, 00:41 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji /Pexels

PIKIRANACEH.COM – Pemerintah telah menetapkan batas waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) untuk tahun 2024.

Batas waktu pelunasan BIPIH tahun ini adalah tanggal 12 Februari 2024.

Para calon jamaah haji yang telah ditetapkan berangkat pada tahun ini, diharuskan melunasinya pada waktu yang telah ditentukan yakni periode 10 Januari – 12 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Aceh, Arijal, pada Minggu 14 Januari 2024.

“Untuk Jamaah haji yang berangkat 2024, sudah bisa melakukan pelunasan hingga batas akhir 12 Februari,” terangnya.

Ia menjelaskan Bipih yang harus dibayar calon jamaah yang berangkat tahun ini sebesar Rp49,99 juta. Para calon jamaah telah melakukan penyetoran awal sebesar Rp25 juta untuk mendapatkan nomor porsi, sehingga kini sedang melunasi sisanya.

Pada tahun ini, lanjut dia, sebelum melakukan pelunasan Bipih ke bank, calon jamaah haji diminta untuk lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan pusat kesehatan masyarakat.

“Untuk tahun ini seluruh jamaah diimbau untuk mengecek kesehatan dulu sebelum pelunasan (Bipih) ke bank. Maka kita imbau kepada jamaah untuk datang terus Puskesmas supaya lebih cepat diperiksa kesehatannya,” ujarnya.

Selain itu, Kemenag juga mengimbau calon jamaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun ini untuk mempersiapkan diri dengan baik mulai dari fisik, mental, dan persiapan lainnya untuk melaksanakan ibadah haji.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah