Kasus Sabu, Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Jadi Tersangka dan Ditahan

- 16 Januari 2024, 14:46 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

"Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," kata Fahmi. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah