Kasus Sabu, Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh Jadi Tersangka dan Ditahan

- 16 Januari 2024, 14:46 WIB
Ilustrasi sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu /ABRIAWAN ABHE/ANTARA

PIKIRANACEH.COM - Seorang perwira polisi berpangkat AKBP yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba jenis sabu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perwira polisi berpangkat AKBP tersebut berinisial AP. Saat ini AP sudah ditahan di Polda Aceh.

"AKBP AP saat ini ditahan di Polda Aceh," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli kepada wartawan, pada Selasa 16 Januari 2024.

Dalam kasus tersebut, polisi menciduk lima orang, dua di antaranya oknum polisi.

Kelima orang tersebut ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Lima orang yang ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh adalah YK (44), SW (50), AKBP AP, Aipda SS (41) dan MD.

Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun dilakukan penahanan di lokasi berbeda.

"Empat tersangka lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh," jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

Fahmi menjelaskan, kedua oknum polisi itu selain dikenakan sanksi pidana juga diproses Kode Etik. Untuk perkara pidana ditangani penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan proses Kode Etik Polri dilakukan Bid Propam Polda Aceh.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x