Miliki Sabu, Begini Kronologi Penangkapan Perwira Polisi Berpangkat AKBP di Aceh

- 16 Januari 2024, 15:17 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /Foto. Net

Keduanya diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh.

"Dari tangan YK dan SW petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP," kata Fahmi kepada wartawan, pada Selasa 16 Januari 2024.

Usai mendapatkan pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu 10 Januari 2024.

 

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut," ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen.

Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen.

"Di sini kami tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hanya uang senilai Rp 1,2 juta dari tangan MD," jelas mantan Kabid Propam Polda Aceh itu.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah