PIKIRANACEH.COM - Seorang perwira menengah Polri dan oknum polisi berpangkat brigadir anggota Polda Aceh ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai satu ons.
Kedua oknum tersebut ditangkap personel Polresta Kota Banda Aceh.
Perwira polisi AKBP AP dan seorang bintara Aipda SS ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh terkait kasus sabu.
Penangkapan keduanya berawal dari 'nyanyian' pengedar dan pemakai yang ditangkap sebelumnya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, menjelaskan kronologi penangkapan AKBP AP dan Aipda SS. Dia menyebut penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin 8 Januari 2024 sore.