Nilainya Rp43,7 M, Ini Kronologi Kasus Korupsi Peremajaan Sawit di Aceh, Kasusnya Masuk Tahap Penyidikan

- 18 Januari 2024, 19:32 WIB
Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. /Pixabay/sajinka2/

PIKIRANACEH.COM - Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Jaya senilai Rp43,7 miliar masuk ke tahap penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinnsi Aceh.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, pada Kamis 18 Januari 2023 mengatakan, peningkatan status pengusutan ke tahap penyidikan setelah ditemukannya rangkaian tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Sebelumnya, pengusutan kasus ini di tahap penyelidikan. Dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah jaksa penyelidik menyampaikan ekspos perkara hasil penyelidikan," kata Ali Rasab Lubis.

 

Kronologi Kasus

Ali Rasab Lubis mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari pengajuan proposal bantuan program peremajaan sawit rakyat oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat di Kabupaten Aceh Jaya pada 2019 hingga 2021. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah