Makanya Gak Siap-siap! Ini 6 Tersangka Kasus Korupsi Jalur KA Besitang-Langsa Rp 1,3 T

- 20 Januari 2024, 15:33 WIB
Ilustrasi Jalur Kereta Api
Ilustrasi Jalur Kereta Api /

Kuntadi menyebut jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dia mengatakan proyek itu diduga mengalami total loss atau kerugian total.

"Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

 

Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," ujarnya.

Berikut keenam tersangka dalam kasus ini:

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017
2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018

 


3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen
4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen
5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017
6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah