Masa Tenang, Bawaslu Kota Lhokseumawe Turunkan APK

- 12 Februari 2024, 02:14 WIB
Panwaslih Kota Lhokseumawe Turunkan APK
Panwaslih Kota Lhokseumawe Turunkan APK /

 

PIKIRANACEH.COM | PEMILU DAERAH - Memasuki masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Satpol PP Kota Lhokseumawe dibantu sejumlah petugas dan personel polisi, mulai menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di empat kecamatan. 

Kegiatan penurunan atau penertiban APK ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.

Hal ini menyusul dengan berakhirnya masa kampanye pada pada tanggal 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Penertiban dan pembersihan semua APK yang terpasang di semua tempat dalam wilayah Kota Lhokseumawe, sebelum dimulainya hari Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tanggal 14 Februari 2024.

Sementara penertiban dilakukan mulai Minggu 11 Februari hingga Selasa 13 Februari 2024, yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.***

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x