BREAKING NEWS - Jaksa Eksekusi Adik Irwandi Yusuf Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi

- 16 Februari 2024, 21:40 WIB
Tsunami Cup 2017 (c) IST
Tsunami Cup 2017 (c) IST /

PIIKIRANACEH.COM - Adik Irwandi, Muhammad Zaini alias Bang M dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Kabupaten Aceh Besar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh

Muahammad Zaini dieksekusi ke rutan tersebut pada Jumat, 16 Februari 2024.

Muhammad Zaini divonis bersalah melakukan korupsi oleh Mahkamah Agung (MA), atas perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC).

Ia merupakan terdakwa dalam perkara korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.

“Terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan kami untuk dieksekusi ke Lapas Lambaro Aceh Besar,” kata Kepala Kejari Banda Aceh, Irwansyah.

Irwansyah mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan  surat perintah Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung, dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.

Eksekusi penjara terhadap adik kandung mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, merupakan perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI yang menghukum Muhammad Zaini dalam putusan kasasi, yakni dua tahun penjara. 

Selain itu, Muhammad Zaini juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan kasasi itu, menyatakan Zaini Yusuf terbukti korupsi dalam penyelenggaraan even Aceh World Solidarity Cup atau juga dikenal Tsunami Cup tahun 2017. 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah