Bawa Narkoba, DA Ditagkap di Aceh Utara

- 9 Maret 2024, 10:14 WIB

 

 

PIKIRANACEH.COM | NANGGROE - DA (23) warga Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, dibekuk petugas Polres Aceh Tengah di Jalan Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Senin (4/3) lalu. Dia diduga menjadi kurir narkotika setelah petugas mendapati DA membawa 25 kilogram ganja kering. "Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Kuyun, Kecamatan Celala," kata Kasatreskoba Polres Aceh Tengah, Iptu Fahrurrazi, Jumat (8/3).

Sebelumnya, petugas mendapat informasi tentang dugaan pengiriman ganja di wilayah hukum Polres Aceh Tengah. Petugas kemudian menghentikan mobil Toyota Avanza yang dikendarai tersangka di depan Mapolsek Celala. Namun, DA berupaya kabur.

"Sempat terjadi kejar-kejaran (antara) kendaraan petugas dengan kendaraan tersangka. Petugas berhasil meringkus DA saat memasuki Kampung Kuyun," ujar Fahrurrazi.

DA mengaku ganja kering tersebut diambilnya dari seseoran

 

g berinisial SP, warga Nagan Raya, atas perintah MN. Inisial terakhir tersebut diduga pemilik barang yang merupakan warga Aceh Utara.Saat ini tersangka DA bersama barang bukti 25 kg ganja kering dan satu unit mobil Toyota Avanza telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut.  "SP dan MN masuk dalam DPO Polres Aceh Tengah," pungkasnya.


Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x