Menurut rekanan tersebut, artinya konsorsium saling melengkapi lebih kepada pengalaman kerja dan syarat teknis lainnya bukan syarat berdomisili atau alamat karena identitas berdomisili melekat langsung pada perusahaan.
Jika kondisi ini dilakukan panitia lelang, artinya PT Pertamina berperan ganda disatu sisi seolah olah membela perusahaan daerah, disi lain mematikan rekanan atau perusahaan daerah yang ada di Aceh khususnya di Aceh Tamiang padahal Aceh juga punya kekhususan sendiri dalam mengelola Migas di Aceh yang merupakan turunan dari MoU perdamaian Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah RI (*)