Loloskan Perusahaan Berdomisili Luar Daerah, Pertamina SCM Zona I Jambi Kangkangi Aturan SKK Migas

- 21 Maret 2024, 11:30 WIB
Logo Pertamina
Logo Pertamina /

PIKIRAN ACEH – PT Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi dinilai kangkangi syarat prakualifikasi yang dibuat sendiri terkait pengadaan proyek pemeliharaan sipil fasilitas produksi dan jalan untuk kegiatan perawatan sumur di Pertamina Zona 1 Field Rantau, Aceh Tamiang.

Pasalnya panitia lelang  PT Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi meloloskan salah satu perusahaan asal Sumatera Utara, tepatnya PT  Cahaya Sutraco yang beralamat di Jl pelabuhan No 10 Kel beras Basah Kec PKL.Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Padahal dalam pengumuman prakualifikasi,No. Pengumuman : SHUG-230719A-A07 tertanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua Panitia Tender Pengelola pengadaan SCM Procurement Zona, Eko Indra Setiawan.

salah satu anggota tim lelang proyek tersebut dari  PT Pertamina bagian SCM Zona 1 Jambi, Edwin Obyandi

Salah satu syarat yang dibuat diatas Kop berlogo SKK Migas ini, peserta  yang ikut tender tersebut berdomisili  di provinsi Aceh.

Baca : Ladang Bisnis BPMA Aceh

Info yang diterima Pikiran Aceh, Kamis 21 Maret 2024, seorang rekanan mengungkapkan, alasan Panitia lelang meloloskan perusahaan luar Aceh tersebut karena berkonsorsium dengan salah satu perusahaan di Aceh yakni PT Bagasfrans Nusantara padahal berkaitan alamat merupakan status mutlak yang tidak dapat diutak-atik atau dikawinkan meski berkonsorsium.

Berdasarkan Pedoman Tata Kerja Nomor: PTK-007/SKKIA0000/2023/S9 (Revisi 05) buku kedua, Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa  yang dikeluarkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi(SKK Migas)

Dalam poin 5.31. disebutkan, konsorsium adalah gabungan dari dua atau lebih Penyedia Barang/Jasa, dalam rangka mencapai tujuan tertentu dalam batas waktu tertentu dengan menyatukan sumber daya yang dimiliki para pihak yang bergabung, di mana masing-masing anggota Konsorsium tetap berdiri sendiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x